

KabarAnambas.com Manado – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi menyerahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Serah terima hibah berlangsung di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi.
Dua kapal yang diserahkan yakni FB.ST Michael milik terpidana Carmelo L. Dela Pena dan FB.ST Bobby-01 milik terpidana Sanny Dela Pena, lengkap dengan seluruh peralatan kapal.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025.
Kedua kapal tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit dan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit. Nilai barang rampasan itu mencapai Rp3,23 miliar, sesuai Laporan Penilaian KPKNL Manado tanggal 20 Maret 2025.
Proses hibah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagai pihak pertama, serta Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. sebagai pihak penerima hibah. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, Pj. Sekretaris Daerah Sulut Tahlis Gallang, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, serta unsur Forkopimda Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa Kejaksaan terus mendorong percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap aset barang rampasan negara ini dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya diwajibkan melakukan pencatatan Barang Milik Negara secara tepat. Pengelolaan kedua kapal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan perikanan yang produktif dan berkelanjutan.( Man )