Tidak Tinggal Diam, Bupati Anambas Audiensi ke Kemenkeu Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah Kepulauan

Poto Bupati Anambas Audiensi ke Kemenkeu Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah Kepulauan

KabarAnambas.com Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan sikap proaktif dalam menyikapi kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi TKD, Kamis (22/1/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai berdampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah, terutama bagi wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya beban pembiayaan pelayanan publik.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si, Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA, serta sejumlah pejabat teknis lainnya dari lingkup Pemkab Kepulauan Anambas.

Bupati Aneng secara terbuka memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.

“Daerah kepulauan seperti Anambas memiliki karakteristik khusus, baik dari sisi geografis maupun kebutuhan pembiayaan. Oleh karena itu, kami berharap adanya kejelasan, kepastian, dan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal serta kebutuhan riil masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Aneng.

Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan dampak dari tidak tercapainya target penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diambil untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap berada di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga menyatakan akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dari pemerintah pusat.

“Semua upaya ini kami lakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tutupnya.( Man )

13

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like