Pemkab Anambas Minta Kepastian Data Lifting Migas untuk Optimalkan DBH

Bupati Kka Aneng

KabarAnambas.com Jakarta — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya memperkuat pengelolaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juma (23/1/2026), guna memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi.

Audiensi tersebut bertujuan memastikan bahwa data lifting migas yang menjadi dasar penetapan alokasi DBH Migas disusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi daerah penghasil seperti Kepulauan Anambas, DBH Migas memiliki peran penting dalam menopang kapasitas fiskal daerah, terutama untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan serta harapan agar proses perhitungan dan penetapan DBH Migas ke depan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi daerah.

Pemkab juga menekankan pentingnya agar alokasi DBH Migas benar-benar mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah penghasil.

Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga manfaat sektor migas dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan Kementerian ESDM telah disusun berdasarkan perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kepulauan Anambas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran alokasi DBH Migas tidak hanya ditentukan oleh data lifting, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti fluktuasi harga minyak dunia dan komponen biaya produksi atau cost recovery.

Faktor-faktor tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam proses penetapan alokasi DBH Migas.( Man )

3

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like