Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek TVRI Kepri

KabarAnambas.com Tanjungpinang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, dan digelar di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (3/2/2026) .

 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kesempatan tersebut, Kejari berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000.

 

Terpidana dalam perkara ini adalah Harly Tambunan, Direktur PT Tamba Ria Jaya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Perbuatan terpidana terbukti telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.

 

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jumlah tersebut telah memperhitungkan uang titipan pengembalian hasil audit (LHP 108) sebesar Rp293.458.927 serta setoran terpidana sebesar SGD 45.000 yang dikonversikan menjadi Rp527.193.000 dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

 

Selain itu, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang pengganti sebesar Rp3 miliar ke RPL Kejari Tanjungpinang. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dieksekusi mencapai Rp3.527.193.000, dan masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp5.010.616.497.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harly Tambunan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,51 miliar subsider 3 tahun penjara.

 

Upaya banding yang diajukan terpidana ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat pidana tambahan uang pengganti menjadi Rp8,83 miliar.

 

Kejaksaan menegaskan, apabila sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

 

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.( Man )

38

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like