
KabarAnambas.com Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berakar dari tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (12/11), di tengah pengusutan kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dijalankan secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap PT Duta Palma (PT DP) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, tertanggal 22 Juli 2024. Selain PT DP, penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain yang beroperasi di sektor perkebunan sebagai tersangka, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Kelima korporasi ini diduga melanggar hukum dengan mengelola lahan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, penyidik turut menetapkan PT AP, perusahaan yang bergerak di sektor properti dan real estate, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Uang hasil kejahatan terkait penguasaan lahan tersebut diduga dialihkan dan disamarkan melalui rekening Yayasan D dengan nilai mencapai Rp301,9 miliar.
Tim Penyidik menjerat PT DP dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang turut dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum atas dugaan praktek pencucian uang yang dilakukan melalui penguasaan lahan ilegal dan hasil pengolahan sawit yang dialihkan ke rekening pihak ketiga. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor perkebunan yang telah merugikan negara dan berdampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan.( Red )