
KabarAnambas.com Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Kamis, 14 November 2024, satu orang saksi, berinisial MW, yang merupakan ibu dari terpidana Ronald Tannur, diperiksa untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan MW dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang melibatkan tersangka berinisial ZR dan sejumlah pihak lain. Diduga, terdapat praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur, yang ditangani dari 2023 hingga 2024. Kejaksaan Agung menilai, pemeriksaan ini diperlukan guna mengungkap alur permufakatan jahat yang mempengaruhi proses hukum kasus Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan intervensi dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan hukum seorang terpidana. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam upaya memperjualbelikan keadilan, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan penegakan hukum.
Pemeriksaan MW diharapkan dapat memberikan titik terang atas rangkaian peristiwa yang melibatkan berbagai pihak dalam perkara Ronald Tannur. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak memihak, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Air.( Red )