Momen HAri Anti Korupsi, Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Tipikor di Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024 Kajati Kepri paparkan penanganan kasus sepanjang tahun dalam konferensi pers Harkordia.

KabarAnambas.com – Tanjungpinang –  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar  perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga orang, dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.Senin (9/12/2024) siang,

Gelar perkara yang dihadiri Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Kepri ini, secara langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, dengan nilai kerugian mencapai Rp.9.083.753.336 (Rp 9,08 Miliar).

“Penahanan para tersangka ini dilakukan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” tegas Teguh.

Teguh juga menegaskan, para tersangka terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Penahanan tersangka ini, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Di momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan kinerjanya sepanjang tahun 2024.

Dimana sepanjang tahun 2024 terhitung Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani beberapa perkara penting di bidang tindak pidana korupsi.

“Iya benar. Dalam satu tahun ini (2024,red) Kejaksaan Tinggi Kepri menanganni 10 perkara. Dimana diantaranya sudah menetapkan tersangka Bersama barang buktinya,” tegas.

10 perkara tersebut,tambahnya, antara lain dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama Tersangka ALLAN ROY GEMMA.

“Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas nama Syahrul,” tegasnya.

Lalu yang nomor empat, tegasnya lagi, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL.

“Kelima, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun Tahun 2016 hingga 2019,” jelasnya.

Keenam, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021 atas nama tersangka ALWI M. KUBAT.

“Yang ini sudah P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam pada 24 Oktober 2024 lalu,” jelasnya.

Ketujuh, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 atas nama tersangka PESRIZAL.( Red )

 

165

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like