Fraksi PKAD DPRD Anambas Apresiasi ke Pemda, Hino Faisal Berikan Catatan Penting

HINO FAISAL, S.D. s DAPIL 1 Anggota Fraksi PKAD DPRD Dari Partai DEMOKRAT Kka

–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan kesempatan kepada Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD Anambas, Senin (30/6/2025) pagi.

Pada kesempatan ini, anggota DPRD Anambas Hino Faisal, S.Ds dari Partai DEMOKRAT Dapil 1 Kka dipercaya untuk menyampaikan pandangan fraksi PKAD.

“Secara umum, kami Fraksi PKAD menyampaikan apresiasi akan rancangan peraturan daerah rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Namun demikian, fraksi PKAD menyampaikan beberapa hal terkait ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 Anambas.

Pertama, fraksi PKAD meminta agar pemerintah terus berbenah diri melalui pembangunan daerah, supaya terus dapat mengatasi berbagai permasalahan dasar, seperti infrastruktur dasar, penataan wilayah, masalah transportasi, penyediaan fasilitas publik dan faktor-faktor lainnya.

Kedua, fraksi PKAD menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan harus melihat dua aspek penting, yaitu kegiatan perumusan rancangan pembangunan berdasarkan kebutuhan daerah dan permasalahan pembangunan yang ada serta sebagai proses yang akan menentukan keberhasilan pembangunan.

“Ketiga, fraksi PKAD meminta agar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus selalu satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, agar bisa mencapai sasaran pembangunan nasional,” tegasnya.

Kemudian, keempat, fraksi PKAD mengingatkan setiap proyek pembangunan wajib melalui tahapan yang sistematis dengan mengedepankan perencanaan strategis proyek harus mengacu pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah yang telah disahkan sebagai pedoman arah kebijakan selama masa jabatan kepala daerah.

Serta kajian kelayakan mencakup aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan, dan manfaat publik. ini harus disertai dengan dokumen seperti feasibility study, amdal, dan lainnya.

“Dan uji konsistensi dan prioritas apakah proyek tersebut konsisten dengan RPJMD dan renstra opd, serta termasuk dalam program prioritas yang mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.Serta pengesahan anggaran oleh dprd sebagai bagian dari fungsi budgeting, memastikan anggaran tidak dipakai untuk hal yang tidak relevan atau mewah di tengah krisis fiscal,” terangnya.

Dan terakhir adalah, kewenangan decision maker (gubernur) keputusan akhir memang berada di tangan kepala daerah.

“Namun, keputusan ini idealnya didasari bukti dan kepatuhan terhadap dokumen perencanaan strategis, bukan selera pribadi atau dorongan elite tertentu,” jelasnya. ( F )

43

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like