
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,3 triliun terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng mentah dan turunannya.
Uang-uang yang disita berada dari dua terdakwa korporasi dalam kasus ini, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, uang Rp 1,3 triliun ini berasal dari 12 perusahaan dalam dua korporasi.
Korporasi Musim Mas Group terdiri dari tujuh perusahaan, yaitu PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Korporasi Permata Hijau Group terdiri atas lima perusahaan, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.a
“Jadi, dari 12 perusahaan tadi ada 6 perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” kata Sutikno di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Rinciannya, korporasi Musim Mas Group hanya dari PT Musim Mas sebesar Rp 1,18 triliun yang dikembalikan kepada Kejagung. Sedangkan lima perusahaan lainnya belum ada penyerahan uang kerugian negara.
Berikutnya, dari lima perusahaan korporasi Permata Hijau Group dengan total Rp 186,4 miliar. Namun, besaran uang dari masing-masing perusahaan Permata Hijau Group disatukan sekaligus.
“Sehingga uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1,37 triliun,” lanjut Sutikno.
Dia mengungkapkan, uang triliunan rupiah ini nantinya disetorkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di bank BRI.
Kemudian, setelah mendapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan dilakukan penyitaan.
Kemudian, barang bukti uang Rp 1,3 triliun bakal jadi tambahan dalam memori kasasi terkait perkara ekspor CPO minyak goreng atas nama terdakwa korporasi. Uang ini sebagai kompensasi untuk membayar seluruh kerugian negara dalam perkara ini.
Kata Sutikno, ada tiga esensi atas penanganan perkara atas perkara ekspor CPO minyak goreng terhadap terdakwa korporasi.
Pertama, optimalisasi terhadap pemberantasan tidak berdana korupsi. Kedua, upaya yang dilakukan Jampidsus untuk memulihkan kerugian negara. Sehingga penyitaan yang dilakukan pada tahap penuntutan, juga agar kerugian negara bisa pulih.
“Dan yang satu lagi, ada kegiatan perbaikan tata kelola yang sudah dilakukan, baik secara preventif maupun represif, tentunya oleh bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, kedua terdakwa korporasi dituntut untuk membayar kerugian keuangan negara dengan jumlah berbeda.
Musim Mas Group dituntut membayar Rp 4,89 triliun. Dan Permata Hijau Group dituntut membayar sebesar Rp 937,55 miliar.
Kedua korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.( Man )