Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Selasa (26/8/2025).

Dalam seminar ilmiah tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulau Riau J. Devy Sodarso sebagai Keynote Speech, serta 3 narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, Ka Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto, S.H.,M.H dan Lia Nuraini, SH. MH Dosen Ilmu Hukum UMRAH selaku moderator.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, S.H.,M.H, Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 lingkup Kejaksaan Tinggi Kepri dalam laporannya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan seminar yang dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai komponen antara lain ASN dari berbagai instansi, Advokat, para Jaksa, Akademisi, Hakim, Penyidik Kepolisian, Mahasiswa dan 40 jurnalis perwakilan Awak Media Provinsi Kepri.

“Kegiatan Seminar Ilmiah ini serentak dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, dan telah terselenggara di Kejaksaan Agung dan akan dilaksanakan secara serentak pada tingkat Kejaksaan Tinggi se-indonesia di tanggal 25 dan 26 agustus 2025,” tegas.

Selanjutnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam Keynote Speech menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset dan jaringan kejahatan. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” tegas Kajati Kepri.

Kajati Kepri juga menyoroti empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, antara lain: keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, pemenuhan komitmen internasional setelah meratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata, serta relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.

“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta sistem penegakan hukum yang adil, transparan dan berorientasi pada pemulihan kepentingan negara serta masyarakat” tutupnya.

Dalam sesi berikutnya penyampaian meteri, narasumber pertama H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyoroti pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

DPA dipandang sebagai mekanisme penyelesaian perkara dengan penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan terdakwa dengan syarat tertentu, seperti pengembalian aset atau dana yang terkait tindak pidana.

Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memberi kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola serta menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus menanggung beban vonis bersalah yang dapat mengakibatkan kebangkrutan maupun hilangnya reputasi.

Konsep DPA dengan perkembangan hukum di Indonesia, meskipun KUHP dan RUU KUHAP saat ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut, terdapat kesamaan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagaimana diatur melalui restorative justice.

Namun, DPA memiliki karakteristik berbeda karena fokus pada tindak pidana ekonomi dan korupsi dengan orientasi follow the asset dan follow the money.

“Dengan pemulihan aset sebagai syarat utama, DPA diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana mendorong kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi dan memperkuat peran hukum sebagai alat pembaharuan sosial sesuai arah RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas” ucapnya.

Kemudian narasumber berikutnya Irene Putrie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Berbagai potensi kerugian negara dari tindak pidana seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika, perpajakan, perbankan, hingga kejahatan siber diuraikan dengan data nilai kerugian yang signifikan. Melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money, penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan aset, mengungkap jaringan kejahatan, serta memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.

Lebih lanjut, narasumber juga mengulas studi kasus internasional seperti Alstom, Innospec dan Garuda Indonesia yang menunjukkan pentingnya kerjasama lintas negara dalam penelusuran aset. Beliau menjelaskan mekanisme repatriasi aset yang meliputi pelacakan (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizing), perampasan (confiscating), hingga pengembalian (repatriation).

Selain itu, ditekankan pula pentingnya instrumen kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), civil action arrangement dan non-conviction based asset forfeiture dalam memperkuat proses pemulihan aset.
“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi sesuai prinsip good corporate governance” imbuhnya.( Man )

83

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like