Warga Keluhkan Camat Siantan Utara Jarang Masuk Kantor, Pelayanan Pemerintahan Tersendat

Poto Kantor Camat Siantan Utara

KabarAnambas.com Anambas – Masyarakat Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengeluhkan jarangnya kehadiran Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, di kantor kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Keluhan itu disampaikan sejumlah warga yang merasa berbagai urusan pemerintahan menjadi terhambat akibat camat yang jarang berada di tempat. Beberapa pelayanan administrasi bahkan tidak dapat diselesaikan dengan cepat karena harus menunggu persetujuan atau tanda tangan camat.

“Sudah hampir setahun tidak masuk kantor. Kalau ada tamu baru datang. Pas terakhir kunjungan Wakil Bupati pun beliau tidak ada, sempat dicari juga,” ujar salah seorang warga Desa Piasan, Arbi (nama samaran), Rabu (21/1/2026 ).

Menurut Arbi, Camat Siantan Utara diduga jarang masuk kantor karena takut menggunakan transportasi laut. Pasalnya, camat berdomisili di Tarempa, sementara untuk menuju Kecamatan Siantan Utara harus menempuh perjalanan laut sekitar 15 menit menggunakan speed boat.

Kondisi ini, kata Arbi, sangat menyulitkan aparatur pemerintahan desa. Beberapa kepala desa terpaksa harus mendatangi Tarempa hanya untuk mendapatkan tanda tangan camat dalam mengurus administrasi penting.

“Jadi ada kepala desa yang butuh tanda tangan Camat, terpaksa harus pergi ke Tarempa untuk menemui beliau,” ungkapnya.

Arbi menambahkan, sebelumnya pelayanan pemerintahan masih bisa berjalan relatif lancar karena adanya Sekretaris Camat (Sekcam) yang membantu tugas harian. Namun, sejak pejabat Sekcam meninggal dunia dan posisi tersebut belum diisi, pelayanan pemerintahan semakin tersendat.

“Sekarang kalau ada kebijakan, harus menunggu Camat. Kepala Seksi (Kasi) pun tidak bisa ambil keputusan cepat. Kalau dulu ada Sekcam, urusan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Doni Warjianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Kami juga baru menerima laporan terkait hal tersebut dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Doni saat dikonfirmasi.

Doni menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara, maka Camat Siantan Utara dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024. Jenis hukuman akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.( man )

24

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like