

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).
Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Pelantikan ini sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri yang sempat berlangsung beberapa waktu.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan, pengamanan, dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi merupakan amanah dan kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara serta menjaga marwah institusi,” tegas Kajati.
Menurutnya, dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset yang baru, fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang di lingkungan Kejati Kepri.
Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset harus berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan dan pengembalian aset.
Kajati juga menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan pidana tambahan dan perampasan aset, serta menegaskan agar setiap kebijakan dan tindakan hukum tetap taat pada peraturan perundang-undangan demi menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi.
Di akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Siswanto AS.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, Kasi/Kasubbag, rohaniawan, saksi, serta jajaran pegawai Kejati Kepri.( Man )