Korpolairud KP. BISMA 8001 Amankan Tindak Pidana Illegal Fishing oleh KIA Berbendera Vietnam

KP. BISMA 8001 berhasil aman kan 2 kapal kia berbendera vietnam di laut natuna utara Saat melakukan Tindak Pidana Illegal Fishing

KabarAnambas.com NATUNA – Berdasarkan informasi intelijen yang dikelola dan dianalisa oleh command center Korpolairud Baharkam Polri dan informasi dari masyarakat Kp. Bisma-8001 untuk melakukan patroli dan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia di Perairan Natuna Utara, Minggu (22/10/2023).

Kasubdit Gakkum I Wayan Supartha Yadnya, S.Ik mengatakan bahwa di Koordinat 030 57. 4’ LU
– 1050 02. 6’ BT telah mendeteksi dua Kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan Natuna Utara, kemudian Kp. Bisma-8001 melakukan pengejaran dan pemeriksaan di 040 01.5′ LU
– 1040 55.3’ BT.

“Dalam pengejaran dan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 95514 TS dan pemeriksaan
040 00.0’ LU – 1040 50.5’
BT diketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 94793 TS yang sedang melakukan penangkapan ikan,” terang Kasubdit Gakkum.

Dikatakan Kasubdit Gakkum bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kedua kapal ikan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, yaitu SIPI dan SIUP di perairan Natuna Utara. Selanjutnya kapal berbendera Vietnam tersebut di kawal menuju ke Pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diketahui dua unit kapal asing tersebut GT .120 dan dua set jaring Pear Trawl yang berisi kurang lebih 650 kilogram ikan campuran. Kapal KG 95514 TS di nahkodai oleh Ha Van Khoi WNA Vietnam dengan jumlah ABK sebanyak 18 orang, sedangkan Kapal KG 94793 TS dinahkodai Dang Van Binh dengan membawa ABK 21 orang, keduanya melakukan tindak pidana illegal Fishing dimana ikan hasil tangkapannya akan dijual ke Vietnam,” papar Kasubdit Gakkum.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 92 atau 97 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 85 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama Delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar,” tegas Kasubdit Gakkum.

Masih kata Kasubdit Gakkum modusnya pada saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia untuk mengelabui petugas kapal asing tersebut mengganti Nama dan kode Ais dengan kode Ais Indonesia, akibat kegiatan ilegal ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.288.000.000.000,- selama 15 tahun kapal tersebut beroperasi, imbuhnya.

Selain itu, sambung Kasubdit Gakkum, kegiatan ilegal fishing oleh KIA juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan Nelayan Indonesia menurun yang juga akan berdampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi Nasional, Perintah operasi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjend Pol M.Yasin. Kosasih.Sik, Msi…untuk selalu patroli di wilayah ZEE untuk menjaga kekayaan laut lndonesia dari kapal2 asing…Patroli Kapal Polisi tsb akan di laksanakan sepanjang tahun.( Man )

500

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like