
KabarAnambas.com Anambas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Syamsil Umri memimpin rapat paripurna persetujuan bersama DPRD bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, Senin (20/11/2023)
Syamsil Umri mengatakan bahwa diketahui bersama rangkaian pembahasan Ranperda sudah dilaksanakan sesuai tahapannya.
“Kita ketahui bersama, bahwa Ranperda Pajak daerah dan Retribusi daerah sudah melalui tahapan awal pembicaraan tingkat pertama yang dimulai dari penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna, ” kata Syamsil.
Yang dilanjutkan kata Syamsil dengan pembahasan pada tingkat panitia khusus (Pansus) yang tentunya hal ini juga melibatkan pemerintah daerah.
“Pada kesempatan ini saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran-pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kearifan lokal yang setidaknya dapat menjadi dasar payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya,” ungkap Syamsil.
Berpedoman pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 huruf A, ditegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi atau pimpinan gabungan komisi atau pimpinan pansus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan, lanjut Syamsil.
“Untuk itu marilah kita ucapkan terimakasih kepada juru bicara Pansus atas hasil laporannya yang juga dengan tegas telah menyampaikan pendapat-pendapat fraksi DPRD yang secara umum fraksi-fraksi menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi daerah disahkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Setelah penyampaian persetujuan secara formal dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir dari Bupati sekaligus penyerahan ranperda dari pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.( f )