Imran Resmi Gantikan Siti Bayu Husnul Khatimah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Pimpin Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah

Waka DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Syamsil Umri Sematkan PIN kehormatan kepada Imran sebagai tanda resmi pengganti antar waktu, Senin 20 November 2023.

KabarAnambas.com Anambas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pimpin rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Bayu Husnul Khotimah digantikan oleh Imran dengan sisa masa Jabatan tahun 2019-2024, Senin (20/11/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H, Wakil bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, S.AP, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdian Syah, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, Asisten lll Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, S.E, M.P, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Hendrianto, S.H,M.H, Danlanal Tarempa diwakili, Kapten Laut (s) M Sugianto, Danlanudal Palmatak diwakili, Lettu Laut (T) Bambang Isac, Danramil 02 Tarempa diwakili, Sertu Brandes, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Andy Agrial, S.pd, Kepala BPKPD Kab. Kep. Anambas, Rinaldy,S.P.I, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan S.T, Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Basiswan, M,SH.,MH, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Rusmanda Azmurani, S.Sos, Kadis PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, S.E, Ka Pos Sar Basarnas Kabupaten Kepulauan Anambas, Dwianto Bima, S.Y, Kadis Damkar dan penyelamatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Mahdar, Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin S.H, Sekretaris Diskominfo Kab. Kер. Anambas, Lilik Widodo, Ketua LAM Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Hari Novanto, Perwakilan Partai Politik Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala OPD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 114 ayat 1 mengatur bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sumpah janji.

“Pada hakikatnya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap Anggota DPRD,” ujar Syamsil.

Syamsil seraya membaca Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa Jabatan tahun 2019-2024 Senin, 20 November 2023 dinyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum.

“Mengacu pada pasal 101 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pasal 99 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” kata Syamsil.

Sumpah janji pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 2024 diawali dengan pembacaan surat keputusan gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. ( f )

270

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like