Galery Photo : Ucap Sumpah Janji PAW, Aniza Resmi Gantikan Safrilis Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Aniza-Resmi-Gantikan-syafrilis-Sebagai-Anggota-DPRD-Di-Komisi-1-DPRD-KKA

KabarAnambas.com Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at (12/01/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar S.H, M.H, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Asisten III Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, S.E.,M.P, Danlanal Tarempa, Letkol Laut Ari Sukmana SE. M.Tr, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Ph.D, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman ST, BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Muslim, Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Muslim Chan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengucapkan “Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk bisa hadir dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024,” ucap Syamsil.

Syamsil membacakan surat resmi pengangkatan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, lanjutnya.

Pada pasal 99 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

Mengacu pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sana.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 1418 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019 – 2024 dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Pengganti anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perwakilan dari partai demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Aniza sebagai pengganti Alm Safrilis S.H.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024, ” pungkasnya.(red)

234

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like