KPU Anambas Gelar Sosialisasi Cabup dan Cawabup Perseorangan Dalam Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula Hotel Tarempa Beach Lantai II, Rabu (08/05/2024).

KabarAnambas.com Anambas – KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula Hotel Tarempa Beach Lantai II, Rabu (08/05/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan dasar pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemilihan serentak tahun 2024.

Dasar pelaksanaan kegiatan hari ini kata Padillah adalah amanat Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) tentang pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota. Dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas No.203 tentang Pedoman, Teknis dan Jadwal Pemilahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Serta Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas No.212 tentang Syarat Minimal dan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024, paparnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Anambas, M. Anuar Nasution, Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang menjadi Dasar Hukum yakni UU NO. I TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota.

Kedua, Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas No. 203 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024. Dan Keputusan KPU Kab. Kep. Anambas No. 212tentang Syarat Minimal dan sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 KPU.

Sedangkan untuk syarat pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas
Minimal usia 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan Minimal 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terangnya.

Kemudian lanjut Anuar, wajib Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Dan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota TNI dan anggota Polri.

Tidak pernah terpidana berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menyerahkan daftar harta kekayaan pribadi dan tidak sedang dalam tanggungan hutang secara perorangan atau secara badan hukum. Juga belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Walikota maupun Bupati pada daerah yang sama. Dan terakhir harus mendapat dukungan dari masyarakat minimal 10 ℅ dari DPT Tahun 2024, paparnya.
(Red)

181

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like