Wakil Ketua 1 DPRD Kka Syamsil Umri Apresiasi Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas

Wakil Ketua 1 DPRD Kka Syamsil Umri Apresiasi Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas

KabarAnambas.com Anambas – Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045, Kamis (20/06/2024).

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengucapkan puji dan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua sehingga kita dapat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 hingga 2045.

 

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang hadir pada rapat DPRD hari ini 12 orang dari 20 anggota DPRD seluruhnya, sehingga Paripurna hari ini cukup kuorum.

 

“Rapat pada hari ini kita laksanakan dalam rangka untuk memenuhi amanat pasal 65 ayat 1 huruf C undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berbunyi Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD,” kata Syamsil.

 

Kemudian lanjut Syamsil, berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir, jelasnya.

 

“Kami memberikan apresiasi Kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tepat waktu yang ditentukan berdasarkan surat Bupati tanggal 19 Juni 2024 dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 hingga 2045,” terang Syamsil.

 

Berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman untuk penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kepulauan Anambas menyimpulkan bahwa Rancangan peraturan daerah dari kepala daerah sebelum dilakukan pembicaraan tingkat kedua terlebih dahulu disampaikan pada rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat pertama yang meliputi sebagai berikut


a. Penjelasan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna
b. Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah
c. Tanggapan dan jawaban kepada daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi

 

“Untuk itu marilah kita ikuti rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama yaitu penjelasan oleh kepala daerah yakni Bupati Kepulauan Anambas, H Abdul Haris, S.H., M.H dipersilahkan,” ucapnya.

 

Bupati Kepulauan Anambas, H Abdul Haris, S.H., M.H mengucapkan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena hanya atas perlindungan dan karunia-nya dalam suasana penuh kebersamaan ini kita masih diberikan semangat dan kemampuan untuk dapat melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat bangsa negara dalam keadaan sehat walafiat.

 

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwasanya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat bupati Kepulauan Anambas nomor 197/kdh.kka.900/06.2024 tanggal 19 juni 2024 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang telah disampaikan pada tanggal 19 juni 2024,” papar Bupati.

 

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi kepulauan riau terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2023 dimana pemerintah kabupaten kepulauan anambas masih dapat mempertahankan atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan pencapaian tersebut merupakan yang ke 7 secara berturut – turut, imbuhnya.

 

Selanjutnya Ranperda yang kedua yaitu ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Tahun 2025-2045 Sebagaimana Ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah bahwa penyampaian ranperda kepada DPRD merupakan salah satu tahapan yang harus pembentukan dilaksanakan dalam rangka peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 ini, sambungnya.

 

“Maka dari itu rapat paripurna penyampaian ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 pada hari ini sangat penting sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pematangan perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan,” tegasnya.

 

Dari Keseluruhan Sasaran Maupun Indikator Visi Dan Misi Tersebut Diharapkan Kepada Bapak/Ibu Untuk Berdiskusi Bersama Dalam Rangka Penajaman Terkait Penentuan Nilai Target Yang Ingin Dicapai, Sehingga Tujuan Utama Pembangunan Dapat Kita Raih Bersama.

 

“Besar Harapan Saya Kepada Kita Semua Agar Pelaksanaan Pembahasan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Ini Berjalan Dengan Baik Sebagai Bentuk Wadah Masuknya Informasi-informasi Aktual Dan Faktual Serta Masukan Yang Membangun Dan Visioner, Demi Terwujudnya Visi Jangka Panjang 20 Tahun Yang Telah Kita Rumuskan Bersama Yaitu “Kepulauan Anambas Yang Nyaman, Maju Dan Berkelanjutan Berbasis Εkonomi Biru,” tutupnya. (Red)

187

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like