
KabarAnambas.com Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 jenis yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Di antaranya adalah lima unit handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan berbagai barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dipotong dan dibakar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48).
Amar putusan tersebut memerintahkan agar barang bukti dalam berbagai perkara terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Acara pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti hasil tindak pidana.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna atau dapat disalahgunakan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa berharap agar kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Natuna. (Firman)