
KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Evaluasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (LRFK) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Triwulan II Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Selasa, 16 Juli 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati, para staf ahli, asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, seluruh kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun, saat Awak media hendak meliput kegiatan tersebut, mereka dilarang oleh anggota Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kepulauan Anambas, Fahmi dan Syahwandi. Ketika ditanya alasan pelarangan tersebut, keduanya tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
Untuk mendapatkan klarifikasi, Salah Satu Awak media kemudian menghubungi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kepulauan Anambas, Arpandi. Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Arpandi mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut karena sedang tidak berada di kantor dan sedang dalam perjalanan dengan fery.
“Saya tidak tahu terkait hal itu, soalnya saya lagi di fery ini,” ucapnya. Arpandi juga menambahkan bahwa ia akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan anggotanya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Larangan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Undang-undang tersebut menjamin hak wartawan untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi atau pelarangan dari pihak manapun.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kepulauan Anambas dalam mengelola dana publik. Rapat Evaluasi LRFK dan DAK merupakan kegiatan penting yang seharusnya terbuka untuk diliput oleh media, mengingat dana yang dibahas adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Peristiwa ini juga mencerminkan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara anggota Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Hal ini perlu segera diperbaiki untuk memastikan bahwa hak-hak pers dilindungi dan informasi dapat diakses oleh publik secara bebas.
Media ini berharap Pemkab Kepulauan Anambas segera memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden ini dan menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh masyarakat. (Firman)