Wakil Ketua I DPRD Anambas: Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tak Lepas dari Tantangan

Wakil Ketua I DPRD Anambas Umri

KabarAnambas.com Anambas – Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri mengakui proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD tak lepas dari berbagai tantangan.

Namun mewakili DPRD Anambas, ia mengapresiasi kepada Bupati Anambas dan TAPD yang selangkah lebih awal menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Nota keuangan yang disampaikan hari ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, adil dan merata,” ujarnya dalam paripurna di gedung DPRD, Senin (26/8/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan jika penyampaian nota keuangan oleh Bupati Anambas merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD kepada DPRD.

Ini disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam memperoleh persetujuan bersama paling lambat bulan kedua September tahun berkenaan.

Kemudian pada 178 ayat 1 menyebutkan jika pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan kepala daerah dan DPRD.

“Setelah kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pelaksanaan Perda Perubahan APBD yang disepakati menurut Syamsil Umri akan menjadi tantangan berikutnya.

Eksekutif dan legislatif harus memastikan jika seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan harus terlaksana dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pengawasan ketat dan evaluasi yang berkelanjutan perlu agar setiap Rupiah dari perubahan APBD Anambas dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia. ( F )

129

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like