
KabarAnambas.com Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis, (26/9/2024).
Lelang eksekusi barang rampasan itu merupakan milik terpidana Anang Diantoko.
Ia terjerat hukum dalam perkara melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY.
Adapun objek lelang tersebut yaitu 5 (lima) unit mobil dan 2 (dua) unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000, dari total nilai limit Rp6.498.800.000.
“Ada kenaikan Rp1.949.640.000,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (28/9) malam.
Kejagung RI berharap, lelang eksekusi barang rampasan ini dapat berdampak pada pulihnya perekonomian Negara.
Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko, Minggu (20/3/2022).
Ia merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.
Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara.
Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.
Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah mobil mewah hingga uang tunai Rp 20.960.000.000 dari Anang Diantoko.
Adapun barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP.
Kemudian yang kedua ada 1 unit mobil MINI Cooper berserta BPKP.
Satu unit Lamborghini Huracan berserta BPKP, kemudian satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB.
Kemudian 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide.
Penyidik juga menyita satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang.
Kemudian 3 unit handphone dan uang tunai di 3 rekening bank dengan total senilai 20 miliar 960 juta Rupiah.
Gatot mengatakan berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lainnya. Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut.
Selain Anang Diantoko, terdapat 5 orang lain dalam perkaran ini.
Mereka berinisial Aka, B, Des, Ms dan Am.
Polisi mengatakan jika berkas perkara kelimanya telah P21 atau dilimpahkan ke Kejagung pada 26 April 2022. ( Red )