

KabarAnambas.com Anambas – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Anambas, Syarif Ahmad mengakui mendapat sanksi administrasi dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).
Sanksi adminitrasi itu terkait sejumlah proyek pembangunan fisik di Anambas pada tahun ini yang tidak berkoordinasi dengan dua instansi itu.
Kepada sejumlah awak media Saat Makan Siang Di Kedai Kopi Tiga Beradik Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang mayoritas merupakan laut telah berstatus kawasan konservasi hampir 1,27 Hektare.
“Terkait hal ini, setiap proyek pembangunan fisik di Anambas harus berkoordinasi dengan PSDKP dan LKKPN,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
Syarif menjelaskan jika beberapa pekan lalu ia dipanggil oleh PSDKP untuk diminta keterangan.
Menurut PSDKP KKP RI, banyak pengerjaan proyek fisik di Anambas yang dinilai melanggar ketentuan yang telah berlaku.
Dalam pertemuan itu, PSKP memaklumi serta memberikan dispensasi.
Kepala Dinas PU Anambas itu bahkan memastikan jika pengerjaan proyek fisik 2024 tetap berlanjut meski dengan catatan sanksi yang berlaku.
Syarif Ahmad mengungkap pelanggara yang paling sering ditemukan PSDKP KKP RI.
Satu di antaranya ialah tongkang milik kontraktor yang membawa material beraktivitas di lokasi yang telah dilarang karena masuk kawasan konservasi.
Situasi ini menurutnya makin pelik karena ketiadaan titik pelabuhan untuk tongkang mengangkut material berlabuh di lokasi dekat proyek pembangunan fisik.
Pihaknya sampai mendapat denda sebesar Rp 300 juta gara-gara pelanggaran itu.
“Yang menjadi masalah, DPUPRPRKP tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar denda,” ungkap dia.
Syarif Ahmad berjanji agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang ia pimpin akan berkoordinasi sebelum mengerjakan proyek fisik di Anambas.
Serta berkomitmen agar saat mengerjakan proyek tak melanggar aturan yang berlaku.
“Kedepan kami berkomitmen seperti itu. Sehingga pengerjaan tak melanggar aturan yang berlaku,” tutup Syarif Ahmad. ( F )