
KabarAnambas.com Anambas – Rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri terpaksa ditunda.
Dalam pertemuan di lantai 2 Kantor Bupati Anambas, kesekapatan itu terpaksa diambil karena perwakilan 3 perusahaan subkon di Matak Base tak hadir.
Perwakilan Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) pun meminta agar rapat ini berlanjut pada Sabtu (5/10).
Hanya perwakilan subkon yang dilaporkan tak hadir dalam pertemuan menindaklanjuti aksi damai ALAM di area perusahaan migas belum lama ini.
Perwakilan PT Medco, Star Energy termasuk perwakilan SKK Migas hadir dalam pertemuan itu sekira pukul 09.20 WIB tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan SKK Migas yang hadir memohon kepada Bapak Bupati Anambas untuk tidak dijadikan Ketua Forum dalam struktur kepengurusan.
Kehadirannya dalam pertemuan tersebut menurutnya terkait dengan peningkatan pengeleolaan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia juga menjelaskan jika kegiatan operasional yang dilakukan PT Medco, Star Energy dan Harbour berbeda dengan perusahaan biasa.
Kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan negara, biaya yang dikeluarkan yang mana akan di pertanggung jawabkan.
“Kami akan fokus sebagai anggota di dalam forum ini , point point yang akan di masukkan ke dalam forum ini akan kami taati dan akan kami laksanakan seusai mekanisme,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (3/10/2024).
Sementara perwakilan ALAM, Eko Pratama menyepakati penjadwalan ulang forum ini.
Sebab perwakilan perusahaan subkon seperti PT GDSK, Spartan dan SRB tak hadir dalam pertemuan itu.
Menurutnya, terdapat ketentuan yang berbeda penyaluran CSR.
Dimana semua yang dikeluarkan oleh perusahaan dibiayai oleh Negara.
Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan penyaluran CSR yang diberikan perusahaan ke masyarakat dari tahun 2017 apakah sudah tersalurkan.
“Kami meminta kepada perusahaan apa saja CSR yg sudah disalurkan. Karena banyak temuan data yang diberikan CSR kepada masyarakat apakah sama dengan data CSR yang dilaporkan,” sebutnya.
Bupati Anambas Ungkap Dasar Hukum (CETAK TEBAL, BERITA KEDUA)
Sementara Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan jika pembentukan CSR sudah diatur dalam regulasi tinggal penentuan strukurnya saja.
Adapun dasar hukumnya, sudah di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012.
Kemudian Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahung 2020 termasuk Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 tahun 2019 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti struktural yang telah diatur oleh Undang Undang.
Karena setelah struktural ini telah dibuat baru akan dilaksanakan rapat kembali.
“Kami akan melakukan secara bertahap. Untuk Perda, tidak bisa membahas di sini, karena harus mengundang anggota DPRD untuk membahas Perda,” sebut dia.
Di tempat yang sama, Sekda Anambas, Sahtiar S.H., M.H mengungkap jika pada 18 September 2024, terdapat 16 permintaan ALAM kepada pihak perusahaan.
Termasuk 3 item ke pemerintah.
Pertama bagaimana pesawat komersil bisa masuk kembali ke Bandara Matak.
Tugas itu menurutnya merupakan bagian dari pemerintahan.
“Untuk memastikan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kembali izin untuk pesawat komersil bisa masuk ke Bandara Matak,” beber Sahtiar.
Kemudian tuntutan kedua dimana Aliansi Anambas Menggugat menginginkan adanya Forum CSR.
Merealisasi hal itu, Pemerintah daerah mengundang untuk hadir di sini sebagaimana untuk membentuk Forum ini atas keinginan kita bersama.
Pihaknya juga melibatkan Kabag Pembangunan Setdakab Anambas masuk dalam struktur forum tersebut.
“Jadi tidak ada lagi kedepannya CSR ini dianggap belum pas dan masih ada kekurangan,” ucap dia. ( F )