
KabarAnambas.com Anambas – Tersangka kasus cabul terhadap dua remaja putri kembar yang masih di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga hamil bertambah.
Anggota Satreskrim Polres Anambas menangkap seorang tersangka berinisial Ak (30), Minggu (13/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Warga Dusun Grengseng RT 003 RW 007, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep kepada polisi mengaku lebih dulu berbuat cabul kpada Melati (nama samaran), adik dari Bunga (nama samaran) sebelum mengenal tersangka Sn (23).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H mengungkap jika tersangka kedua dalam kasus cabul di Anambas telah memiliki istri dan anak.
“Memang benar bahwa pelaku AK (30) sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada Melati (Adik) dari saudari Bunga (Kakak) sebelum mengenal pelaku SN (23), ” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini.
Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 hingga November 2023 di sebuah rumah yang beralamat di kampung Tengah RT 002/RW 002 Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK (30) mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” tambah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Tersangka Ak (30) disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( F )