
KabarAnambas.com Anambas – Kontraktor pelaksana proyek sodetan untuk penanganan banjir di Tarempa, CV Tapak Anak Bintan terancam kena denda 1/1000 dari nilai kontrak.
Sanksi pengenaan denda ini, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Anambas, Syarif Ahmad bakal berjalan setiap hari.
Ini menurut Syarif Ahmas telah diatur dalam manajemen kontrak.
Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anambas ini menyebut jika pengerjaan proyek sodetan itu sudah minus 10 persen dari target.
Bahkan sudah masuk ke kontrak kritis.
Sejumlah tahapan pun sudah dilalui.
Mulai dari surat peringatan pertama sampai surat peringatan ketiga.
Termasuk SCM 1 dan SCM 2 yang waktu trialnya habis hari ini, Selasa (15/10/2024).
“Besok masuk SCM 3. Kalau tidak bisa juga, nanti pejabat pembuat komitmen akan membuat keputusan. Apakah masih memberi kesempatan dengan konsekuensi pengenaan denda berjalan 1/1000 dari nilai kontrak. Setiap hari denda keterlambatannya berjalan. Atau memutus kontraknya. Nanti dilihat mana yang lebih efisien,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10).
Berdasarkan perhitungan teknis, capaian pengerjaan tidak sampai 100 persen hingga akhir kontrak pada 31 Desember 2024.
Sejak awal, perwakilan CV Tapak Anak Bintan menyampaikan bakal bertanggung jawab serta berkomitmen untuk menyelesaikannya.
“Tapi kami kan butuh bukti, bukan hanya ucapan saja,” ucap dia.
Terkait proyek sodetan ini, Syarif Ahmad menceritakan jika ia merupakan salah seorang yang menginsiasi ini untuk penanganan banjir di Tarempa saat ia masih menjabat Kepala BPBS Anambas.
Ia lalu meminta teman-teman di Dinas PU untuk mempresentasikan kepada pimpinan.
Selain sodetan, hasil identifikasi di lapangan mengusulkan agar ada kolam retensi.
Ini bertujuan supaya debit air saat hujan tidak langsung turun ke Tarempa.
“Kemudian fungsi sodetan itu jika terjadi genangan, air bisa cepat mengalir ke laut. Dengan catatan kondisi air laut tidak sedang pasang. Jika laut sedang pasang, tentu saja air tidak bisa mengalir dengan cepat.
Oleh karena itu, dibantu dengan kolam retensi,” beber dia.
Pekerjaan sodetan dialokasikan anggarannya tahun ini mencapai Rp 10 Miliar lebih.
Pada 21 Mei 2024, CV Tapak Anak Bintan menandatangani pekerjaan itu.
Mereka bahkan telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
Syarif Ahmad mengatakan jika hal ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
“Maka pada Juni senilai Rp 3 Miliar. Bersihnya Rp 2,7 Miliar sekian setelah potong pajak,” kata dia.
Namun setelah uang muka diterima, belum ada mobilisasi.
Konsultan pengawas pun akhirnya memberikan rekomendasi kepada dinas untuk menerbitkan surat peringatan pertama.
Surat peringatan menanyakan mengapa belum ada mobilisasi.
“Rekanan mengatakan masih ada kendala di tongkang dan tugboat,” ujarnya.
Sampai akhirnya masuk Agustus belum juga ada mobilisasi.
Surat peringatan kedua pun diterbitkan.
“Sampai masuk surat peringatan ketiga hingga September 2024 tidak ada juga mobilisasi,” kata dia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menurutnya bisa memutus kontrak jika kontraktor pelaksana tidak sanggup mengerjakan proyek itu.
Namun bila langsung diputus, maka proyek itu terancam mangkrak.
Sehingga tidak ada azas manfaatnya untuk masyarakat.
“Maka itu bisa diberikan pemberian kesempatan penambahan waktu sesuai dengan sanksi-sanksi yang telah disebutkan,” ucap dia.
Selain Dinas PU, proyek ini juga mendapat pengawasan dari konsultan pengawas dan perwakilan perusahaan.
Paket strategis daerah ini juga mendapat pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan sebagai pendampingan.
“Pendampingan untuk keselamatan kerja dan legal opinion,” tutupnya. ( F )