

KabarAnambas.com Pematang Sianțar – Advokat dan konsultan hukum pada Briliant Law Office yang beralamat kantor di Jalan SM Raja Nomor 146, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar mewakili kliennya mengirimkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar.
Dalam surat permohonan tersebut Briliant Romual Togatorop mengemukakan beberapa alasan diantaranya:
nomor surat: 13/LO/BRT/PERMOHONAN/VIII/2023 dan telah diterima dengan baik
oleh Pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar, akan tetapi sampai dengan surat kedua dikirimkan namun Pihak dari Satpol PP Kota Pematang Siantar tidak ada merespon dan atau
menindaklanjuti dari surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut;
pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di Lorong IV tepat disamping rumah
Kliennya pada awal bulan September 2023, namun realisasinya sampai detik ini tidak ada.
akan ” membaat gerbang dari samping untuk akses keluar masuk kendaraan Kliennya, tepatnya di mana bangunan liar tersebut berada.
tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan Ketertiban umum Kota
Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi “setiap orang atan badan hukum
dilarang berjualan, menyimpan, dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-
barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin
kepala daerah”.
membongkar bangunan liar dan atau bangunan semi permanen tersebut;
Briliant mengatakan Surat tersebut dikirimkan kepada Satpol PP Kota Pematang Siantar Karena hingga hari ini bangunan-bangunan liar yang berada di Lorong 4 kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tidak juga dibongkar-bongkar.
“Kami benar-benar kecewa atas tindakan pembiaran dan terkesan diulur-ulur ini,” ucap Briliant kepada awak media ini di Kedai Kopi Bang Pendi, Jalan H.O.S Cokroaminoto No.5, Kota Pematang Siantar, Kamis (07/09/2023).
“Seharusnya bangunan-bangunan liar tersebut sudah dibongkar diawal september ini, namun tidak juga terealisasi, ada apa ini?,” ungkap Briliant dengan nada bertanya.
Lebih lanjut Briliant menyebutkan bahwa dari peristiwa ini membuktikan kinerja Satpol PP Kota Pematang Siantar yang bobrok serta tidak profesional.
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Wali Kota Pematang Siantar dr.Hj.Susanti Dewayani, SpA yang telah mengangkat pejabat yang salah, selain tidak mengerti tugas dan fungsinya selaku penegak Peraturan Daerah, Briliant juga menilai kinerja Kasatpol PP saat ini buruk dan layak untuk di nonjobkan.
“Wali Kota Pematang Siantar Ibu dr.Hj.Susanti Dewayani, SpA selalu memilih orang yang salah untuk menjadi Kasatpol, seperti kita ketahui bersama Kasatpol yang lalu sempat membuat heboh dengan tragedi Imlek Fair dan ini terjadi lagi di era Kasatpol yang baru yang juga tidak becus menegakkan perda. Benar-benar Wali Kota Pematang Siantar terburuk sepanjang sejarah,” tegas Briliant dengan nada kecewa. ( ZF )