Jaksa Agung ST Burhanuddin: ‘Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto Dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta,

KabarAnambas.com Jakarta, – Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, menjadi panggung bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan pesan tegas dan penuh semangat tentang pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia. Acara ini juga menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah mengukir prestasi gemilang dalam menyelesaikan Target Operasi yang telah ditentukan. Rabu (8/11/2023).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bekerja keras dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan yang kerap muncul di Indonesia. Kinerja mereka telah memberikan hasil yang maksimal, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan Mafia Tanah.

Dalam konteks pertanahan di Indonesia, Mafia Tanah menjadi masalah serius yang harus dihadapi. Jaksa Agung Burhanuddin dengan tegas mengungkapkan bahwa banyak sengketa dan konflik pertanahan yang muncul di negeri ini, sebagian besar di antaranya dipicu oleh aksi Mafia Tanah. Mereka adalah kelompok-kelompok yang mencoba untuk menguasai tanah yang sebenarnya bukan hak mereka.

Mafia Tanah melakukan berbagai kejahatan di bidang pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal tanpa hak, manipulasi barang bukti untuk mendapatkan legalitas di pengadilan, kolusi dengan aparat terkait, pemufakatan dengan makelar, dan berbagai modus operandi lainnya. Mereka beroperasi dengan terorganisir, rapi, dan sistematis, yang membuat penyelidikan menjadi lebih rumit.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa pemberantasan Mafia Tanah memerlukan pendekatan khusus dan kerja sama yang erat antara berbagai lembaga pemerintah. Sindikat Mafia Tanah memiliki jaringan yang kuat dan kemampuan untuk menyembunyikan fakta-fakta terkait kejahatan mereka. Oleh karena itu, penanganan kasus-kasus yang melibatkan Mafia Tanah harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki wewenang.

Dalam konteks ini, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan dua hal yang sangat penting, yaitu koordinasi dan kolaborasi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik Mafia Tanah dan mempercepat penyelesaian konflik pertanahan. Upaya ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Surat Edaran tersebut memerintahkan berbagai bidang dalam Kejaksaan, termasuk Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer untuk:

  1. Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas.
  2. Menyediakan sarana aduan online yang mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Melakukan optimalisasi dengan menekankan kualitas dan objektivitas yang melibatkan berbagai pihak terkait.
  4. Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), mempromosikan good governance, dan meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan.
  5. Melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan pentingnya pencabutan izin terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat dalam jaringan Mafia Tanah. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku Mafia Tanah yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Selain itu, oknum aparat yang terlibat harus dikenai sanksi, baik sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

Untuk mencapai tujuan pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung Burhanuddin memandang bahwa kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting. Sejak 21 Januari 2020, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan yang mengatur kerja sama dalam penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Jaksa Agung juga menyampaikan urgensi mendaftarkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan. Upaya ini akan memberikan kepastian hukum dan membantu mengurangi potensi konflik pertanahan.

Pesan terakhir dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah untuk tidak memberikan ruang gerak kepada sindikat Mafia Tanah. Pemberantasan Mafia Tanah adalah misi bersama yang harus dijalankan secara maksimal oleh berbagai pihak terkait. Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan POLRI, harus bersatu demi mengatasi ancaman Mafia Tanah.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Tim Satgas dari berbagai instansi yang terlibat dalam penegakan hukum dan pemberantasan Mafia Tanah.

Dalam mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan semua pihak untuk menjalankan tugas dengan integritas, keadilan, kepastian, dan manfaat yang optimal. Ia mengucapkan selamat kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas prestasi yang telah dicapai, sambil menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat dan kompleks. Dalam menghadapinya, semua pihak diharapkan untuk berkomitmen penuh dalam misi berantas Mafia Tanah. (Penulis : Firman )

279

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like