

KabarAnambas.com Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil ekspose yang digelar secara virtual pada Senin (8/9/2025).
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yakni:
Ali Machmud alias Ali bin Sukardi (Kejari Kabupaten Cirebon).
Teten Senjaya alias Teten bin Hendra Senjaya (Alm) (Kejari Kabupaten Cirebon).
Dera Wista bin Ismail Rasidin (Kejari Kota Cirebon).
Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis (Kejari Kabupaten Banjar).
Muhammad Falesta alias Intun, Wiko Setiawan alias Kolor, dan Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng (Kejari Sawahlunto).
Seluruh tersangka sebelumnya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik Pasal 112, 114 maupun Pasal 127.
JAM-Pidum menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi bagi para tersangka antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan metode know your suspect memastikan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah menjalani rehabilitasi, atau jika pernah, tidak lebih dari dua kali.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika, sekaligus membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap.( Firman )