

KabarAnambas.com Anambas – Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Syahzinan, SE, Ketua BP2KKA Jakarta menyampaikan tanggapan kritis terhadap sejumlah poin yang diklaim sebagai keberhasilan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam rilisnya, BP2KKA menilai beberapa pernyataan yang beredar di publik dinilai kurang argumentatif dan berpotensi membingungkan masyarakat.( Jumat,27/2/2026 ).
Mereka mengajak warga untuk tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang disampaikan secara sepihak.
Soal Penyelesaian Utang Rp95 Miliar
Pada poin pertama, disebutkan bahwa pemerintah saat ini berhasil menyelesaikan utang pemerintahan sebelumnya senilai lebih dari Rp95 miliar.
BP2KKA menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan sebelumnya tidak bertanggung jawab atau sengaja meninggalkan beban utang.
Menurut Syahzinan, kondisi tunda bayar yang terjadi kala itu bukan semata-mata akibat kelalaian pemerintah daerah, melainkan dipicu keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan.
Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kurang elok jika keberhasilan itu diklaim seolah-olah sebagai prestasi tunggal tanpa menjelaskan konteks sebenarnya,” ujarnya.
Pembangunan RSUD Tipe C
Sorotan berikutnya tertuju pada klaim mempertahankan pembangunan RSUD Tipe C di Anambas yang disebut bernilai Rp186 miliar dari APBN.
BP2KKA mengungkapkan bahwa program pembangunan rumah sakit tipe C sebenarnya telah dirintis sejak masa pemerintahan sebelumnya, termasuk proses pengusulan hingga perjuangan agar proyek tersebut tidak dialihkan ke daerah lain.
Saat itu, sempat muncul kendala pembebasan lahan dan penetapan lokasi pembangunan.
Namun, menurut Syahzinan, upaya percepatan dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat telah dilakukan jauh hari agar Anambas sebagai daerah perbatasan tetap mendapatkan alokasi pembangunan rumah sakit.
“Pemerintahan sekarang tentu melanjutkan, tetapi perlu diingat bahwa proses panjangnya sudah dimulai sebelumnya,” tegasnya.
Polemik Pelantikan PPPK
Pada poin ke-13, BP2KKA juga mengkritisi klaim pelantikan 2.938 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Menurut Syahzinan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia, setelah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan DPR RI. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pengangkatan tersebut sepenuhnya diklaim sebagai keberhasilan eksklusif pemerintah daerah.
“Ini kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Jadi jangan sampai publik diarahkan pada persepsi yang keliru,” katanya.
Ajak Diskusi Terbuka
BP2KKA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Mereka mengajak publik untuk lebih kritis, cerdas, serta terbuka terhadap diskusi yang sehat dan argumentatif, khususnya dalam menyikapi klaim-klaim keberhasilan yang disampaikan oleh pihak mana pun.
Menutup pernyataannya, Syahzinan juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Anambas.( Man )