

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Tarempa Beach, Rabu (17/7/2024).
Sosialisisasi KPU Anambas ini tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Anambas, Padillah S.Kom mengucapkan terima kasih kepadapara tamu undangan yang hadir.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin penting terkait persyaratan calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU dari partai politik.
Salah satunya mengenai aturan terkait batas usia bakal calon atau mantan narapidana.
“Kami masih menunggu dari pusat sampai tanggal 20 Juli 2024 tentang persyaratan pencalonan terkait usia calon atau mantan narapidana,” ujarnya.
Padillah menambahkan, anggota TNI-Polri yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mundir dari kedinasannya.
KPU Anambas juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam menjalankan tahapan Pilkada Anambas 2024.
Ini terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang akan ikut serta dalam Pilbup Anambas.
Sementara, anggota KPU Anambas, M Anuar Nasution menjelaskan tahapan Pilkada Anambas 2024.
Dimulai dari persiapan Pendaftaran pasangan calon atau pengumuman pada 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, Pemeriksaan Kesehatan pada 27 Agustus – 2 September 2024.
Penelitian Persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Dilanjutkan dengan pemberitahuan dan Pengumuman hasil Penelitian Persyaratan administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 13-14 September 2024.
Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota pada 5-6 September 2024.
“Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” ungkapnya.
Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon sebelum pendaftaran Pasangan Calon melalui media massa atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sejumlah poin di antaranya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.
Serta waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon.
“Kemudian keputusan Jumlah kursi dan suara sah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,” sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Anuar juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas.
Sejumlah persyaratan itu telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU.
Isinya, minimal memiliki 20 persen dukungan dari 20 jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.
Di antaranya bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Wajib berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.
“Serta mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR., DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ungkap dia.
Selain KPU Anambas, sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dihadiri oleh Wakil Ketua II DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah.
Ps. Kabag Ops Polres Kepulauan Anambas, AKP Edi Arman, S.E.,S.H. Danlanal Tarempa diwakili oleh, Letda Laut (P) Eko Purnomo.
Danramil 02 Tarempa, Kapten (Inf) Inman Manurung, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Eka Surya.
Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili, Sucipnoriadi. Kabid BPKSDM PPI Kabupaten Kepulauan Anambas, Aan Nugraha.
Kabid Statistik dan persandian Kabupaten Kepualauan Anambas, Andri Marta.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili oleh Zahrol.
Serta Ketua Partai Politik se-Kabupaten Kepulauan Anambas. ( Red )