
KabarAnambas.com Anambas – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Gita Jonelva, S.H.I mengingatkan kepada pasangan calon di Pilkada Anambas 2024 dan tim untuk mematuhi aturan kampanye.Sabtu 21/9-2024.
Dalam sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye untuk Pilgub Kepri, Pilbup dan Pilwako tahun 2024, KPU Anambas mengungkap aturan bagi paslon yang melakukan kampanye di media sosial atau secara daring.
Pasangan calon menurut dia dapat membuat hingga 20 akun media sosial untuk setiap jenis platform.
Dengan desain yang memuat materi kampanye (visi, misi, program, gambar, atau suara).
Akun media sosial harus dinonaktifkan sebelum masa tenang.
“Kampanye melalui media daring berupa penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi, dengan penayangan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang,” ucap dia, Sabtu (21/9) di aula Siantan Nur.
Dasar hukum pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak 2024 ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020. UU ini menjadi dasar bagi seluruh tahapan dan metode kampanye yang dijalankan.
“Rancangan Peraturan KPU yang mengatur lebih rinci mengenai kampanye, termasuk aturan tentang kampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota,” sebut dia.
Dalam kesempatan itu, KPU Anambas juga mengungkap tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024.
Pertama kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye ini diperbolehkan melibatkan metode seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik.
Kemudian penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Ia juga mengatakan jika kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau gabungan partai politik.
Tim kampanye harus didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya.
Selain partai politik, kampanye juga bisa dilaksanakan oleh pihak lain seperti organisasi atau individu berbadan hukum serta relawan yang mendukung pasangan calon. Pihak ini harus terdaftar di KPU dan mengikuti aturan kampanye yang berlaku.
“Lalu kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung dari 10-23 November 2024,” ungkapnya.
Iklan di media massa cetak dan elektronik bisa berisi tulisan, suara, gambar atau gabungan ketiganya.
Materi kampanye wajib mencakup visi, misi, dan program pasangan calon yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah jangka panjang (provinsi atau kabupaten/kota).
Materi harus mencerminkan nilai-nilai moralitas, kesadaran hukum, serta menghormati keragaman suku, agama, ras, dan golongan.
Materi kampanye yang disebarluaskan harus benar, seimbang, dan bertanggung jawab, tidak provokatif atau menyerang pribadi pasangan calon lain.
“Kampanye harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.
Adapun untuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, iklan media massa cetak dan media elektronik difasilitasi KPU, dengan penayangan iklan selama 14 hari sebelum masa tenang.
Bahan kampanye difasilitasi oleh KPU dan didistribusikan sesuai jumlah pemilih di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024 sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.
KPU Anambas juga melarang paslon dan tim menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
Kemudian menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah atau melakukan pawai yang mengganggu ketertiban umum.
Menghina agama, suku, ras, atau golongan.
Memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Pejabat Negara, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota dan pejabat lainnya yang ikut dalam kampanye harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas Negara.
“Pejabat negara juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” beber dia.
Pejabat negara yang ingin berkampanye harus mengajukan izin kampanye kepada menteri terkait (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau gubernur (untuk bupati dan wali kota).
Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Polri.
KPU juga mengungkap kampanye dapat dilakukan di perguruan tinggi.
Namun ketentuan ini hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Serta harus mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye.
“Pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta yang terdiri dari sivitas akademika,” kata dia.
Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan kampanye dilakukan oleh Bawaslu, yang bertugas memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan tahapan kampanye yang akan dimulai 25 September dan berakhir 23 November 2024.
Ia juga mengingatkan KPU Anambas akan menetapkan bakal pasangan calon pada hari ini.
“Kemudian pada 23 September 2024, kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas,” tutupnya. ( F )