

KabarAnambas.com Anambas – Rapat terkait penerimaan karyawan Matak Base di ruang rapat kantor Bupati Anambas, Selasa (24/9/2024) pagi mengungkap sejumlah fakta.
Dalam pertemuan yang menghadirkan perwakilan 3 perusahaan subkon di antaranya PT GDSK, PT Spartan dan PT SRB turut dihadiri oleh perwakilan kepala desa di Pulau Matak.
Sejumlah pertanyaan disampaikan sejumlah kades dalam pertemuan itu.
Kades Teluk Siantan salah satunya.
Dalam pertemuan itu, ia mengungkap jika mendapat laporan dari masyarakat kami yang mengikuti tes.
Tepatnya setelah pelaksanaan tes online Disnaker membuat grup WhatsApp bersama PT GDSK sekitar 90 orang.
Namun kemudian 90 orang ini dikeluarkan dari grup tanpa adanya sebab.
Kemudian tanggal 10 September 2024 dilaksanakan seleksi, kemudian tanggal 12 hasilnya tes tersebut keluar.
“Kemudian keluar lagi pengumuman dari pihak PT.GDSK yang mana nama 5 orang tersebut dinyatakan lulus,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini.
Menjawab pertanyaan itu, HRD PT GDSK, Indra Surya mengatakan jika perusahaan mereka membutuhkan 4 orang.
Informasi penerimaan kerja ini mereka sampaikan ke Disnaker Anambas.
“Kenapa yang muncul 5 orang alasan menambah 1 orang untuk menjadi cadangan apabila 4 orang ini ada yang gagal atau mengundurkan diri,” beber dia.
Dalam prosesnya, terdapat 77 pelamar yang masuk ke email perusahaan.
Dari 77 dilakukan seleksi pertama yakni seleksi administrasi.
Kemudian tahapan seleksi lainnya di antaranya interview lewat online.
Lemudian kami menanyakan terkait sertifikat.
Pihak Disnaker menurut Indra sudah menegur mereka terkait adanya tahapan kearifan lokal yang kami lewati.
“Sehingga kami akan mengadakan tes ulang secara tertulis berdasarkan usul dari Disnaker,” ujarnya.
Terkait diskualifikasi ini, ia menjelaskan jika proses diskualifikasi pada tahapan pertama.
Sehingga pada tes tertulis ulang, 5 orang tersebut masih bisa mengikutinya.
Terkait adanya kuota penambahan, mereka memperkirakan bisa menampung 5 orang lagi.
“Hanya saja kami tampung dulu. Jika ada karyawan yang mengundurkan diri bisa kami masukkan ataupun Kami letakkan di proyek lain yang masih disekitar Natuna Anambas,” katanya.
Tak hanya kepada PT GSDK, Warga Anambas dalam pertemuan itu menanyakan sejumlah hal kepada PT SRB.
Khususnya terkait pergantian perusahaan security dari Nawakara ke SRB
Menurutnya, peraturan perusahaan lama harus diikuti oleh perusahaan baru.
Dimana perusahaan baru harus memikirkan terkait massa kontrak, umur pensiun dan pesangon.
Ia juga mempertanyakan mengenai umur pensiun yang awalnya 58 tahun menjadi 56 tahun.
“Mohon diberikan informasi kepada kami aturan-aturannya,” ungkapnya.
Perwakilan PT SRB, Hamzah Muttawakhil mengatakan, terkait usia pensiun pihaknya telah menetapkan pada 56 tahun.
Dengan catatan apabila mereka memiliki jabatan Deputi keatas kita tambah menjadi 58 tahun.
“Landasannya yaitu Perkap, undang-undang SKK migas dan peraturan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perihal pesangon ini untuk PKWT.
Sehingga bukan pesangon tetapi kompensasi akhir kontrak.
Terkait asuransi kita dalam PKWT kita menggunakan BPJS kesehatan dan tenaga kerja kami sudah sosialisasikan ke DPRD.
“Dalam PKWT kami sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” sebut dia.
Ia juga menjelaskan mengenai asuransi pribadi yang difasilitasi menggunakan asuransi mandiri inhealth.
Ini tidak memotong gaji dan tidak tertulis di kontrak karena tidak semua security di Indonesia memiliki asuransi pribadi.
“Secara undang-undang apabila lebih 12 bulan kerja dengan kita mendapatkan 1 kali gaji pokok,” ungkapnya.
Mereka juga menginformasikan PT SRB tidak melakukan rekrutmen.
Namun menggunakan orang lama yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas. ( F )