
KabarAnambas.com Jakarta – Program restorative justice yang digalakkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berbuah manis.
Orang nomor satu di Kejaksaan itu mendapat penghargaan dari Ideafast pada acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 di Hall Jakarta Convention Centre.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori penghargaan kreatif untuk keterlibatan dan kolaborasi komunitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan pada Jumat (27/9).
Ideafest menilai, program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024.
Program ini juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.
”Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (28/9) malam.
Kapuspenkum mengungkap bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum.
“Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum,” kata dia.
Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. ( Red )