Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Tunai Total Rp 920 Miliar

Ekspos perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung RI, Jumat (25/10).

KabarAnambas.com Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial Zr dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Tim Kejagung menangkap Zr di salah satu hotel di Bali, Kamis (24/10) sekira pukul 22.00 WITA.

Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan tiga oknum hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Penetapan tersangka keempatnya dilakukan pada Rabu (23/10).

Selain tiga oknum hakim PN Surabaya itu, tim Kejagung juga menetapkan tersangka seorang oknum pengacara berinisial Lr.

Pengacara Ronald Tannnur meminta kepada Zr agar Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Ronald Tannur sebelumnya mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas pada awal Oktober 2023.

Tersangka Lr menyampaikan kepada Zr akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung Mahkamah Agung.

“Khusus untuk Zr, Lr akan memberikan Zr sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum, Harli Siregar, Sabtu (26/10/2024).

Pada Oktober 2024, Lr menyampaikan pesan kepada Zr akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zr tidak mau menerimanya dalam bentuk Rupiah.

Melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Lr menukarkan Rupiah dengan mata uang asing, Lr mendatangi rumah Zr di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada Zr uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.

Uang tersebut lalu disimpan oleh Zr dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur, saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022, Zr menurut tim JAM Pidsus Kejagung RI diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang Rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00.

Serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus.

Setelah pemeriksaan, tim Jaksa penyidik JAM Pidsus Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi pada Jumat (25/10).

Penetapan tersangka Zr berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024.

“Sementara untuk tersangka berinisial Lr berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” sebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima media ini.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan tersangka Lr telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain,” bebernya.

Khusus perkara ini, Lr diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik JAM Pidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 juga menggeledah rumah Zr yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim JAM Pidsus Kejagung menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Satu buah dompet warna pink ditemukan:

12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:

satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000. ( Red )

229

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like