JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

(JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

KabarAnambas.com Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara yang diputuskan melalui pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka Muhammad Tauhid, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Tauhid didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyelidikan dengan metode “know your suspect” menunjukkan bahwa tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).

Aspek lain yang diperhitungkan adalah latar belakang tersangka sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang dikualifikasikan sebagai pecandu. Ia juga tidak memiliki catatan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi, sesuai surat keterangan dari lembaga berwenang. Di samping itu, tersangka tidak terlibat sebagai produsen, bandar, atau pengedar dalam jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” tegas JAM-Pidum.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus narkotika yang melibatkan pengguna, sebagai bentuk penanganan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan, sesuai dengan asas humanisme dan preventif.( Red )

153

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like