Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2.522.368 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar

KabarAnambas.com Anambas – Wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 4.568.932.480 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.051.337.576.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal.

Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.

Segala informasi mengenai produksi pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait.

Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.( Man )

 

85

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like