
KabarAnambas.com Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (21/5/2025) lalu.
Disebutkan oleh pihak Kejagung, DS merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.
Sedangkan ZM merupakan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Tahun 2020.
Sementara itu, ISL alias Iwan Setiawan Lukminto merupakan Komisaris Utama PT Sritex.
Lantas, apa langkah yang akan dilakukan Kejagung selanjutnya terhadap kasus ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membeberkan sejumlah langkah lanjutan yang akan dilakukan pihak kejaksaan agung.
Harli mengatakan, Kejagung masih terus mendalami aliran dana yang diterima PT Sritex.
“Itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar, sehingga itu dikatakan sebagai kerugian keuangan negara,” kata Harli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, pihak Kejagung akan menelusuri bagaimana penggunaan dana dari kredit yang diperoleh PT Sritex, di mana seharusnya pemberian kredit kepada PT Sritex itu digunakan untuk modal kerja.
“Modal kerja berarti bagaimana operasionalisasi dari perusahaan ini sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi yang katakanlah tidak baik,” paparnya.
Selain itu, pihak Kejagung juga membuka potensi untuk memanggil saudara tersangka ISL.
“Nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa,” tanggap Harli.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
“Terhadap DS, kemudian terhadap ZM, dan terhadap ISL pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025. Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, ZM yang saat itu selaku Direktur Utama PT Bank DKI, dan DS yang saat itu menjadi pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020, telah memberikan kredit secara melawan hukum.
Keduanya dinilai pihak Kejagung tidak melakukan analisis yang memadai, juga tidak menaati prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan sehingga bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Qohar menyebut, terdapat fakta hukum dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yakni untuk kerja.
“Tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tuturnya.
Akibat dari pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar).
Kemudian, Qohar menjelaskan, ketiga tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Man )