Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara melalui Restorative Justice

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (11/8/2025).

KabarAnambas.com Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (11/8/2025).

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Robert Lorens Nap, S.IP, dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Perkara ini bermula ketika suatu hari Tersangka Robert Lorens Nap, S.IP, dalam keadaan mabuk, terlibat adu mulut dengan saksi Tresya Paula Jane di halaman Kantor Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori.

Mendengar keributan tersebut, korban Lydia Andini, S.Pd keluar untuk menanyakan permasalahan. Tersangka kemudian memukul pintu masuk kantor dengan keras sehingga membuat korban terkejut dan merasa takut. Tersangka masuk ke kantor sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman, lalu meninggalkan tempat tersebut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hanung Widyatmaka, S.H., Kasi Pidum Stevy Stollane Ayorbaba, S.H. dan Jaksa Fasilitator Aulya Ramadheny, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela antara Tersangka dan korban pada 5 Agustus 2025. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 11 Agustus 2025.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose pada 11 Agustus 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:
1. Tersangka Jamaris bin Alm. Zainudin, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Revi Yulia, S.Kel. alias Kak Tari binti Alm. Anas B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Hendri Yaputra alias Afen anak dari Awon, dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.( Red )

96

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like