Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah seremoni di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

KabarAnambas.com Pangkalpinang — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah seremoni di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Pertahanan, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk, bersama Forkopimda Bangka Belitung.

Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp300 triliun. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menggandeng TNI untuk melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik para tersangka. Hingga kini, terdapat 22 orang terdakwa/terpidana dan 5 korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dari hasil penanganan perkara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan taksiran nilai mencapai Rp1,45 triliun.

Aset yang diserahkan meliputi:

6 unit smelter lengkap dengan peralatan di dalamnya;

108 unit alat berat;

195 unit peralatan tambang;

680.687,6 kilogram logam timah;

22 bidang tanah seluas total 238.848 m²; serta

1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.

Selain itu, sejumlah aset lain yang juga dirampas negara akan dilelang, meliputi:

52 unit kendaraan,

3.520,92 gram logam emas,

820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 m², serta

Uang tunai dan valuta asing yang telah disita senilai lebih dari Rp202 miliar, USD 2,99 juta, SGD 524.501, JPY 53,03 juta, EUR 765, KRW 100.000, dan AUD 1.840.

Adapun lima korporasi yang saat ini masih dalam tahap penuntutan adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.

> “Kami berharap sinergi antar kementerian dan lembaga terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

 

Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menata kembali industri pertimahan nasional sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.( Firman )

137

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like