Jaksa Agung: Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas untuk Penguatan Institusi Kejaksaan

Poto Jaksa Agung ST Burhanuddin

KabarAnambas.com Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya solidaritas dan soliditas bagi setiap jaksa dalam upaya penguatan institusi Kejaksaan. Hal ini disampaikan saat memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Senin (9/9). Dalam ceramah berjudul “Jaksa PRIMA”, Burhanuddin mengurai lima standar minimum karakter jaksa, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, ber-Moral, dan Andal, yang dilandasi oleh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

“Seorang jaksa harus profesional, mampu menjalankan tugas dengan baik, dan memiliki pemahaman yuridis yang memadai. Selain itu, responsif, berintegritas, bermoral, dan andal dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Jaksa Agung. Ia menekankan bahwa karakter PRIMA menjadi fondasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap jaksa.

Dalam lima tahun terakhir, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan telah berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan capaian survei sebesar 74,7%. “Jangan nodai pencapaian ini dengan penyimpangan dalam bertugas. Saya tidak akan mentoleransi kesalahan apa pun,” tegasnya.

Selain karakter PRIMA, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya jiwa korsa dalam Kejaksaan. Menurutnya, jiwa korsa yang dimaksud bukanlah solidaritas dalam penyimpangan, melainkan solidaritas dan soliditas dalam kebenaran demi memperkuat Kejaksaan. “Sebagian besar tugas kejaksaan bersifat tim. Keberhasilan tim akan sangat bergantung pada soliditas yang terbangun.”

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Kejaksaan memperkuat institusi ini melalui tiga kewenangan baru. Pertama, kewenangan pemulihan aset, termasuk penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan. Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial sebagaimana diatur dalam Pasal 30C. Ketiga, penugasan jaksa di level internasional sesuai Pasal 11A, membuka kesempatan bagi jaksa untuk berkarya di luar negeri maupun di organisasi internasional.

Di akhir ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan adalah sebuah kapal, di mana seluruh jaksa adalah awak, dan Jaksa Agung adalah nakhoda. “Een en ondeelbaar, satu dan tidak terpisahkan. Jika ada jaksa yang berseberangan dengan kebijakan institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar,” pungkas Burhanuddin. ( F )

178

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like