Dewan Pers: Klarifikasi Wakil Bupati Tak Gugurkan Berita Awal PT CPM, Publik Berhak Tahu Seluruh Fakta

KabarAnambas.com Jakarta – Polemik aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pernyataan Wakil Bupati Lingga yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut, beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan penjelasan berbeda. Perubahan sikap itu memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi pernyataan pejabat daerah.

 

Di tengah kontroversi tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa kemunculan klarifikasi dari narasumber tidak otomatis menjadikan pemberitaan awal sebagai berita yang salah, sepanjang berita tersebut disusun berdasarkan fakta, hasil konfirmasi, dan pernyataan resmi yang diperoleh saat proses peliputan.

 

Penegasan itu disampaikan Muhammad Jazuli dalam wawancara eksklusif di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026), di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis Media Siber (PJS).

 

“Pada prinsipnya, teman-teman jurnalis sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika pernyataan pertama sudah dimuat dalam pemberitaan, kemudian setelah itu muncul klarifikasi berikutnya, maka silakan klarifikasi tersebut juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena teman-teman media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika kemudian ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain yang juga dapat diberitakan,” tegas Muhammad Jazuli saat diwawancarai usai Seminar Pers pada kegiatan Munas Ke-3 PJS Seluruh Indonesia di Jakarta. Rabu (23/7/2026)

 

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah munculnya anggapan bahwa perubahan keterangan dari pejabat publik dapat serta-merta membatalkan berita yang telah dipublikasikan.

 

Menurut Jazuli, ukuran benar atau salahnya sebuah berita bukan ditentukan oleh perubahan sikap narasumber di kemudian hari, melainkan oleh apakah proses jurnalistik dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Kasus PT CPM sendiri menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan pasir timah laut di wilayah Pekajang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kontribusi royalti kepada daerah, hingga sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

 

Ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang kemudian berubah, media memiliki kewajiban memberitakan kedua peristiwa itu secara utuh. Yang dinilai publik bukan hanya isi pemberitaan, tetapi juga konsistensi keterangan dari pejabat yang memberikan informasi.

 

Jazuli menegaskan, pers tidak boleh dipaksa menghapus fakta yang pernah disampaikan narasumber.

 

Sebaliknya, media wajib menyajikan perkembangan informasi secara berimbang agar masyarakat dapat menilai sendiri perubahan yang terjadi.

 

“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.

 

Penjelasan Dewan Pers ini sekaligus mempertegas bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Mekanisme tersebut bukan untuk menghapus berita sebelumnya, melainkan melengkapi informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

 

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas PT CPM di Kabupaten Lingga, penegasan Dewan Pers menjadi pengingat bahwa profesionalisme pers harus diukur dari kepatuhan terhadap prosedur jurnalistik, bukan dari berubah atau tidaknya pernyataan narasumber setelah berita dipublikasikan.

 

Dengan demikian, polemik PT CPM kini tidak hanya menyangkut persoalan tambang dan pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Sementara itu, media tetap berkewajiban mengawal setiap perkembangan dengan menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang hingga tuntas.( Man )

58

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like