Pemeriksaan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar di Anambas Berjalan Ketat

Pemeriksaan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar

KabarAnambas.com Anambas – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp10 miliar. Sejak tiga tersangka dibawa ke Tarempa, pemeriksaan dilakukan secara marathon untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. ( Selasa,25/11/2025 )

Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan; Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari; serta Prayitno, yang berperan sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut.

Pemeriksaan Intensif di Satreskrim

Aktivitas di ruang Satreskrim tampak padat sepanjang hari. Dua staf PUPR terlihat memasuki ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB sambil membawa makanan, diduga untuk orang-orang yang tengah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, salah satu tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan kaos garis-garis, celana panjang, topi, dan masker. Ia kemudian dikawal petugas menuju sel tahanan untuk proses lanjutan.

Penangkapan di Tiga Lokasi Berbeda

KBO Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (23/11/2025 ) di lokasi berbeda berdasarkan hasil pemantauan tim penyidik.

“Dua orang, yakni Hatta dan Azhari, ditangkap di Tanjungpinang. Satu lagi, Prayitno, diamankan di Jakarta,” ujar Rudy.

Penangkapan Hatta dilakukan pertama kali sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah. Dua jam kemudian, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Azhari di lokasi lain di Tanjungpinang.

Sementara itu, Prayitno ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat ia disebut tengah bersiap terbang ke Batam. Ia berhasil diamankan sebelum meninggalkan terminal.

“Senin kemarin baru kita bawa mereka ke Tarempa menggunakan kapal,” tambah Rudy.

Penyidikan Berlanjut, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Hingga kini, penyidik masih memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk para ahli yang diminta menjelaskan potensi kerugian negara.

Proyek Bernilai Rp10 Miliar, Progres Nol Persen

Proyek sodetan air ini digagas pada 2024 dengan tujuan mengurangi risiko banjir di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach. CV TAB ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut.

Namun hingga kontrak berakhir, proyek tidak menunjukkan progres sama sekali. Akibatnya, Pemkab Anambas memutus kontrak dan menarik jaminan pelaksana sebesar Rp500 juta dari perusahaan asuransi.

Sementara itu, pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka senilai Rp3 miliar dari Asuransi Videi.

Meski progres nihil, dana sebesar 30 persen nilai kontrak atau Rp3 miliar telah dicairkan kepada pelaksana proyek. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana tersebut dan menyita sejumlah aset serta barang milik CV TAB.

Dampak bagi Masyarakat

Kegagalan proyek sodetan ini berdampak langsung pada masyarakat. Hingga saat ini, kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach masih berada dalam kondisi rawan banjir setiap kali hujan lebat turun.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan penggantian proyek dapat segera direalisasikan agar persoalan banjir yang sudah bertahun-tahun terjadi bisa teratasi.( Man )

64

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like