Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 M Sepanjang 2025, Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 M Sepanjang 2025

KabarAnambas.com TanjungPinang — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membeberkan capaian kinerja pemberantasan korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Data ini menjadi bukti nyata penguatan komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah Kepri.

Dalam pemaparan yang disampaikan Senin (8/12/2025), Kejati Kepri mencatat sederet kemajuan dalam penanganan perkara korupsi baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri serta cabangnya.
Penanganan Perkara Korupsi Tingkat Kejati Kepri

Penyelidikan: 6 perkara

Penyidikan: 9 perkara

Pra penuntutan: 15 perkara

📌 Total Penanganan Perkara Korupsi di Seluruh Jajaran Kejaksaan se-Kepri

Penyelidikan: 39 perkara

Penyidikan: 42 perkara

Pra penuntutan: 45 perkara

Penuntutan: 56 perkara

Eksekusi badan/terpidana: 38 perkara

Selain korupsi, jajaran Pidana Khusus juga menangani perkara kepabeanan, cukai, dan pajak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan capaian:

Pra penuntutan: 32 perkara

Penuntutan: 41 perkara

Upaya hukum: 19 perkara

Eksekusi badan: 28 perkara

💰 Rp24,5 M & US$272 Ribu Uang Negara Berhasil Diselamatkan Upaya penegakan hukum tersebut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar:

– Rp24.554.916.282,06

– US$272.497

Dari jumlah itu, nilai pengembalian kerugian negara mencapai:

– Rp18.615.180.423,01

– US$272.497

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus atas capaian ini. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak hanya menjadi capaian angka semata, tetapi juga representasi dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

> “Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Devy.

 

Ia menambahkan, capaian 2025 menjadi pijakan untuk bekerja lebih optimal pada 2026, terutama dalam pemberantasan korupsi yang humanis, profesional, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan publikasi kinerja ini, Kejati Kepri menegaskan dukungan penuh pada gerakan nasional melawan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kepri yang bersih dan berintegritas.( Man )

41

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like