

KabarAnambas.com Batam— Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan berbagai barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang November hingga Desember 2025, Kamis (15/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, dan disaksikan langsung oleh sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Eri Justiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.
Dalam kurun dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan tergolong signifikan dan beragam, mulai dari sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, hingga liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Secara rinci, sabu kristal yang diamankan memiliki berat total 191,76 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 171,52 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, aparat juga memusnahkan 146 dari total 148 unit liquid vape Etomidate, jenis narkotika baru yang berpotensi membahayakan kesehatan. Sementara sisanya disimpan sebagai sampel laboratorium. Tak hanya itu, sebanyak 2.297 butir ekstasi serta 8,49 gram serbuk ekstasi turut dimusnahkan, dengan sejumlah kecil disisihkan untuk proses hukum.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan hampir 100 gram sabu. Sementara tersangka SK diringkus di Apartemen Baloi Indah dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Adapun satu kasus lain yang masih diselidiki ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan barang bukti ratusan liquid vape Etomidate.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri memperkirakan sebanyak 3.414 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi gambaran nyata betapa besar dampak kejahatan narkoba, sekaligus pentingnya upaya penindakan yang konsisten, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang rawan dijadikan jalur penyelundupan internasional.
Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Menurutnya, Polda Kepri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga aktif mendukung Program Nasional P4GN melalui sinergi lintas sektor.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dengan menggandeng BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan peredaran narkotika. Warga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 atau kanal media sosial resmi Polda Kepri.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.( Man )