

KabarAnambas.com TanjungPinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kepulauan Riau.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi tanah wakaf, hingga pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain guna memitigasi risiko hukum di bidang pertanahan keagamaan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antarinstansi dalam memperkuat koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi pengelolaan aset, penyelesaian persoalan pertanahan, serta pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum.
Dengan adanya kerja sama ini, setiap kebijakan diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang pidana, tetapi juga berperan dalam perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri menyatakan siap memberikan dukungan hukum kepada BPN dan Kemenag, baik dalam pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun pengamanan aset negara.
“Dengan sinergi yang kuat, potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan sebagai bentuk implementasi di tingkat daerah.
Kejati Kepri berharap kerja sama ini tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Provinsi Kepulauan Riau ( Man ).