Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan SP II Anambas Naik Penyidikan, Polisi Tunggu Audit Kerugian Negara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Silvester Simamora

KabarAnambas.com Anambas- Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Kabupaten Kepulauan Anambas terus bergulir dan kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian mengungkap adanya indikasi penyimpangan pada proyek senilai Rp77 miliar tersebut, mulai dari perubahan desain konstruksi hingga fasilitas yang diduga tidak terealisasi sesuai rencana awal. kamis, 14/5/2026 ) Siang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Silvester Simamora, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi ahli dan menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan serta BPKP.

“Perkembangan proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II sudah naik ke tahap penyidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sejauh ini, lebih dari 20 orang telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Kepulauan Anambas periode sebelumnya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah nilai kerugian negara resmi diterima penyidik.

Tim Ditkrimsus juga turun langsung memeriksa fisik konstruksi jembatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya di kawasan Tarempa. Pemeriksaan dilakukan dari depan RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.

Penyidik mencocokkan kondisi bangunan dengan dokumen teknis proyek sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan. Tim dibagi menjadi dua regu:

Regu pertama mengukur panjang jembatan dan mencatat hasil sekitar 1.225 meter.

Regu kedua memeriksa kondisi tiang pancang di bawah jembatan menggunakan kapal pompong.

Selain itu, pondasi batu miring di bagian pangkal dan ujung jembatan turut dicek, termasuk pengukuran abutmen di kedua sisi untuk memastikan kesesuaian konstruksi dengan desain awal.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan perubahan desain struktur bangunan. Rancangan awal jembatan seharusnya berbentuk lurus, namun dalam pelaksanaan berubah menjadi berbelok. Perubahan ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Tak hanya itu, fasilitas yang direncanakan juga disebut tidak terealisasi. Berdasarkan desain, seharusnya dibangun area UMKM di antara Jembatan SP I dan SP II, namun saat pengecekan di lapangan fasilitas tersebut tidak ditemukan.

Proyek Jembatan Selayang Pandang II sendiri diketahui dibiayai melalui skema sharing anggaran antara APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan total nilai mencapai Rp77 miliar.

Penyidik menegaskan, setelah nilai kerugian negara diketahui, perkara akan segera naik ke tahap berikutnya untuk penetapan tersangka. ( Red )

252

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like