

KabarAnambas.com Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.( Jumat,22/5/2026 )
Kedua tersangka, Meldi Saputra alias Meldi dan Rudianto alias Rudi, sebelumnya terjerat kasus pengeroyokan terhadap korban Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan dari para tersangka.
Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi jaksa, perkara ini akhirnya diselesaikan secara damai. Proses keadilan restoratif telah dimulai sejak 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif, dengan mempertemukan korban dan pelaku dalam suasana musyawarah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk ekspose ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diberikan pada 7 Mei 2026, dengan sejumlah pertimbangan,” ujarnya.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan damai tanpa paksaan.
Selain itu, korban juga telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus.
Penghentian penuntutan ini kemudian diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Nomor 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.
Secara hukum, perbuatan para tersangka sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, kejaksaan berupaya mengembalikan keadaan seperti semula, memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar penghentian perkara, tetapi upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi semua pihak,” tambah Sigit.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan pendekatan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.( F )