Realisasi APBD 2025 Belum Maksimal, DPRD Anambas Desak Optimalisasi PAD dan Tata Kelola Keuangan

KabarAnambas.com Anambas – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ( Jumat, 24/7/2026 ) Siang.

Meski Ranperda Pertanggungjawaban APBD direkomendasikan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah, DPRD menilai pemerintah daerah masih harus membenahi kinerja pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah

Dalam laporannya, Banggar mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp834,39 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp703,23 miliar atau 84,28 persen.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi Rp41,26 miliar dari target Rp52,97 miliar, atau sekitar 77,88 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih belum optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan.

Di sisi belanja, dari anggaran sebesar Rp837,11 miliar, realisasi belanja mencapai Rp701,99 miliar atau 83,85 persen.

Banggar menyebut rendahnya realisasi dipengaruhi keterlambatan pengadaan barang dan jasa, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, keterbatasan kemampuan keuangan daerah, serta belum optimalnya perencanaan teknis pada sejumlah perangkat daerah.

Meski pada tahap penganggaran APBD 2025 diproyeksikan mengalami defisit, realisasi hingga akhir tahun justru mencatat surplus sebesar Rp1,23 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp3,83 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

DPRD juga mendorong digitalisasi sistem pemungutan, pembaruan basis data objek pajak, evaluasi target pendapatan agar lebih realistis, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer.

Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperbaiki pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, dan memastikan setiap belanja daerah memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat Anambas.

Di akhir laporannya, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang. ( Man )

154

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like