

KabarAnambas.com Anambas– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Tarempa, Jumat (24/7/2026).
Agenda rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar menyajikan laporan angka-angka keuangan, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah melalui rapat kerja, pendalaman materi, serta memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembahasan dilakukan agar tidak hanya berorientasi pada kesesuaian administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Rian.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan sekaligus pandangan fraksi-fraksi.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah mendapat persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kepulauan Anambas dan pimpinan DPRD, sebelum Bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa persetujuan Ranperda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“DPRD juga berharap seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sehingga pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, “tutupnya. ( Man )